STEI Al-Ishlah


Dalam upaya mencerdaskan sumberdaya manusia Indonesia berkualitas yang dilandasi akhlak karimah, pondok pesantren Al-Ishlah Bobos Cirebon ikut berkiprah melalui pendirian dan pengembangan pendidikan tinggi dalam bidang Ekonomi Islam, sebagai perwujudan dari tujuan dan usaha Yayasan, khususnya di bidang pendidikan dan dakwah Islam.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam harus mampu meningkatkan semua aspek kegiatannya, baik dalam bidang organisasi yang meliputi kelembagaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, sarana prasarana maupun program pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas pokok institusional yang efektif dalam mencapai tujuannya, diperlukan pedoman yang dijadikan dasar pijakan, tuntunan dan pegangan seluruh civitas academica terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, yakni Statuta.
Penyelenggaraan pendidikan dengan berpedoman pada Statuta ini, didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Presiden RI nomor 102 tahun 2001 yang telah diubah dengan nomor 45 tahun 2002 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam.



Yang dimaksud dengan:


  • Sekolah Tinggi Ekonomi Islam, selanjutnya disebut STEI adalah perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah jurusan dan/atau program studi yang menyelenggarakan pendidikan ilmu ekonomi Islam dan/atau profesi tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu agama Islam yang berada di bawah naungan Departemen Agama.

  • Statuta adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program serta penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STEI, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di STEI Al-Ishlah Bobos Cirebon.

  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran pada STEI Al-Ishlah Bobos Cirebon serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

  • Pendidikan akademik pada STEI Al-Ishlah adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu ekonomi Islam.

  • Pendidikan profesional pada STEI Al-Ishlah adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian di bidang ilmu ekonomi Islam.

  • Civitas academica adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa STEI Al-Ishlah.

  • Dosen adalah tenaga pendidik pada STEI Al-Ishlah yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.

  • Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STEI Al-Ishlah.

  • Alumni adalah lulusan STEI Al-Ishlah, baik dari program gelar maupun program non gelar.

  • Pimpinan STEI adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi sebagaimana ditetapkan dan berfungsi sebagai penanggung jawab utama pada STEI Al-Ishlah Bobos Cirebon.

  • Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STEI.

  • Dewan Penyantun adalah dewan yang ikut mengasuh, membantu memecahkan permasalahan dan pembangunan pada STEI Al-Ishlah Bobos.

  • Ketua adalah Ketua STEI Al-Ishlah Bobos Cirebon.

  • Direktur Jenderal adalah Direktur jenderal Kelembagaan Agama Islam.
  • Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.